Sebagai landasan implemetasi SPMI di lingkungan Politeknik Negeri Ambon telah disusun Dokumen SPMI sebagai acuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Pelaksanaan evaluasi standar dalam SPMI dikoordinir oleh P2MP2 Polnam dan dilakukan terhadap berbagai pihak terkait. Pelaksanaan evaluasi standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) kepada pimpinan, semua jurusan, serta bagian atau unit atau pusat yang berada dalam lingkup Polnam. Dalam proses AMI, dilakukan pencatatan atau perekaman semua temuan penyimpangan, kelalaian, kesalahan, atau sejenisnya dari standar yang ditetapkan, termasuk ketidaklengkapan dokumen seperti prosedur kerja, SOP, formulir, dan sejenisnya dalam pelaksanaan standar. Hasil temuan AMI akan ditindaklanjuti dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Pada jurusan, UPM jurusan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar (misalnya pemantauan proses belajar mengajar). Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah upaya yang akan dilakukan oleh P2MP2 Polnam, hal ini untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam Audit Mutu Internal serta hasil kesepakatan dari RTM.
Dokumen Prosedur Operasional Standar (POS) Politeknik Negeri Ambon merupakan panduan tertulis yang berisi serangkaian tata cara yang harus diikuti dalam melaksanakan kegiatan operasional di lingkungan kampus, mencakup berbagai aspek mulai dari kegiatan akademik hingga non-akademik. Penyusunan POS melibatkan seluruh unsur civitas akademika dan melalui proses identifikasi serta analisis terhadap setiap kegiatan operasional. Dokumen POS yang telah disusun akan di sosialisasikan kepada seluruh civitas akademika agar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik, serta dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.